Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Makassar Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Rabu, 24/1). Sosialisasi ini digelar di PCC Lantai 5 RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar yang dihadiri oleh 200 peserta pada hari pertama dan sebanyak 135 peserta pada hari kedua.

Narasumber pada kesempatan ini adalah Muhammad Rijal selaku Penyuluh Pajak, Hengky selaku Asisten Penyuluh Pajak, serta Mustika Dharma selaku Pemeriksa Pajak di KPP Pratama Makassar Utara. Sosialisasi ini didahului dengan Opening Speech oleh Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dr. Asvin Nurulita, M.Kes, Sp.PK (K) dilanjutkan sambutan oleh Kepala Seksi Pelayanan Makassar Utara Yuswantoro.

Hengky menambahkan bahwa selain menerangkan PMK Nomor 168 Tahun 2023,  Tim KPP Makassar Utara juga menekankan mengenai pengajuan NPPN (Norma Penghitungan Pajak Netto) untuk profesi dokter.

Seusai penyampaian materi, sosialisasi diakhiri dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan oleh Tim KPP Makassar Utara yang berjumlah 10 orang dengan menyediakan layanan EFIN. Dengan adanya tagline DJP Lapor SPT Lebih Awal Lebih Nyaman, diharapkan para peserta sosialisasi dapat memanfaatkan momen asistensi pelaporan SPT dengan baik.

KPP Pratama Makassar Utara berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada para pegawai RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar mengenai pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan serta membantu para pegawai dalam pengisian SPT Tahunan lebih awal.

 

Pewarta: Nurma Gupita Ayuningtyas
Kontributor Foto: Muhammad Gazali
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.