Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat memberikan edukasi tata cara pelaporan e-Form Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Aturan Faktur Pajak terbaru melalui Kelas Pajak Online bagi wajib pajak terdaftar di Makassar (Selasa, 25/04).

Elfa Dwi Rosanti, Petugas Penyuluh KPP Pratama Makassar Barat memberikan edukasi tentang Tata cara pelaporan e-Form SPT Tahunan PPh Badan pada sesi pertama dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang cara penerbitan faktur pajak oleh Suci Utami Istyarini, Petugas Penyuluh KPP Pratama Makassar Barat yang memberikan tutorial memperbarui (update) aplikasi e-Faktur 3.1 menjadi aplikasi e-Faktur 3.2, dan tata cara pengisian pada aplikasi tersebut

Dengan pelaksanaan kelas pajak ini, KPP Makassar Barat berharap wajib pajak semakin memahami dan dapat menggunakan aplikasi perpajakan terutama untuk penerbitan faktur pajak ini dengan lebih mudah dan cepat.