Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar menggelar kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Ruang Seksi Pelayanan KPP Madya Makassar, Kota Makassar (Rabu, 5/5). Tema kelas pajak kali ini Pengisian Daftar Rincian Kendaraan Bermotor (DRKB) Sektor Perdagangan Kendaraan Bermotor.

Sebanyak 13 wajib pajak KPP Madya Makassar dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pajak perdagangan kendaraan bermotor menjadi peserta dalam kegiatan ini.

Kepala Seksi Pelayanan Sumiati dalam pembukaannya menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang mengikuti kelas pajak kali ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir pada acara kelas pajak kali ini dan kami dari Tim Penyuluh KPP Madya Makassar berharap dengan adanya kelas pajak ini dapat membantu para peserta dalam memahami bagaimana cara membuat DRKB yang benar sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Pada kegiatan tersebut, Mustofah selaku pembawa materi menyampaikan daftar rincian yang memuat DRKB serta menjelaskan kriteria yang menjadikan wajib pajak harus melampirkan DRKB. Mustofa juga menampilkan format lampiran DRKB yang harus digunakan wajib pajak saat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Mustofah menambahkan, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-199/PJ/2000 tentang Pelaporan Pemungutan PPN Dan PPnBM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor, setiap pengusaha kena pajak dalam rantai distribusi kendaraan bermotor wajib membuat perincian data atas penyerahan kendaraan bermotor. Apabila dalam SPT Masa tidak dilampiri DRKB maka SPT Masa PPN tersebut dikategorikan sebagai SPT tidak lengkap.