
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara menyelenggarakan sosialisasi terkait Dividen. Acara dilaksanakan secara online melalui aplikasi Zoom Meeting, diikuti 156 Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi KPP Madya Dua Jakarta Utara (Rabu, 3/8). Ferry Nandho Sandhorra dan M. Agata Dwiana Ekasari selaku Penyuluh Pajak Ahli Muda bertugas menyampaikan materi pada acara yang dilaksanakan pukul 09.30 sampai 11.30 WIB tersebut. Sosialisasi diawali pelaksanaan pretest diakhiri dengan posttest dan kuesioner.
Ada tiga materi pokok yang disampaikan Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara. Materi pertama membahas tentang dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak, Materi kedua tentang empat jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, dan materi terakhir tentang kriteria, tata cara dan jangka waktu investasi atas dividen atau penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Semua maateri yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Wajib pajak yang memiliki dividen di luar negeri atau dari dalam negeri serta menginvestasikannya di Indonesia, maka dividen tersebut tidak dikenakan pajak atau termasuk dalam bukan objek pajak,” jelas Ferry. KPP Madya Dua Jakarta Utara sangat mengapresiasi antusias wajib pajak dalam mengikuti kegiatan ini dan berharap dapat mengedukasi wajib pajak khususnya terkait Dividen.
Pewarta: Kurnia Estuningtyas |
Kontributor Foto: Kurnia Estuningtyas |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 23 kali dilihat