Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung mengadakan kegiatan penyampaian informasi perpajakan secara perorangan (One on One) di ruang helpdesk KPP Madya Dua Bandung (Rabu, 4/8).

Penyuluhan kali ini membahas mengenai Pelaporan SPT Masa PPN Cabang pasca adanya Pemusatan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Madya. Tim Fungsional Penyuluh Pajak mengundang PT Kagum Lokasi Emas selaku wajib pajak yang berstatus PKP untuk menghadiri kegiatan ini. Hal ini sebagai bentuk respons atas permintaan wajib pajak yang sempat mengungkapkan kesulitannya dalam proses pelaporan SPT Masa PPN Cabang setelah Pemusatan PKP.

Kegiatan ini dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Siti Zainab Rahmatillah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Rahma menuturkan bahwa masih ada beberapa Wajib Pajak cabang yang merasa kebingungan pada saat tidak dapat mengakses e-Faktur untuk pelaporan SPT Masa PPN.

“Memang masih banyak wajib pajak cabang belum mengetahui tentang pemusatan PKP yang mengakibatkan status PKP WP (Wajib Pajak) cabang dicabut sehingga tidak dapat melaporkan SPT Masa PPN menggunakan NPWP cabang lagi, melainkan sudah dipusatkan di NPWP pusat,” ujar Rahma.

Dalam penjelasannya, Rahma memberikan panduan mengenai langkah-langkah pelaporan SPT Masa PPN Cabang dengan menggunakan NPWP pusat.

Yuliani, perwakilan wajib pajak yang hadir dalam kegiatan itu pun menyambut dengan baik dan penuh antusias atas setiap penjelasan yang disampaikan oleh Rahma. “Terima kasih atas diadakannya acara ini, kami sangat terbantu dalam memahami aspek teknis kewajiban pajak cabang,” tutur Yuliani.