Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 terkait pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (PMK 38/2023), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya melakukan sosialisasi ke sejumlah Wajib Pajak (WP) untuk menjelaskan fasilitas perpajakan tersebut. Sosialisasi dilakukan secara daring menggunakan zoom meeting dan dilakukan di Ruang Penyuluhan KPP Madya Denpasar (Selasa, 16/5).

Salah satu fungsional penyuluh pajak Yohan Febrian menuturkan bahwa sosialisasi ketentuan PMK 38/2023 bertujuan untuk menjelaskan kepada WP mengenai adanya pemberian fasilitas PPN atas pembelian kendaraan listrik berbasis baterai. Yohan Febrian menambahkan pemberian fasilitas PPN tersebut diperuntukkan untuk kendaraan roda empat dan bus dengan spesifikasi tertentu.

Lebih dari 100 WP mengikuti sosialisasi tersebut. Beberapa pertanyaan dilontarkan dari WP yang hadir antara lain mengenai pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN saat terjadi pembelian. Penjelasan secara detail disampaikan oleh para fungsional penyuluh saat menanggapi berbagai pertanyaan yang disampaikan.

Mengakhiri penjelasan, Yohan Febrian menegaskan bahwa pemberian fasilitas PPN tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Yohan Febrian juga menyampaikan bahwa saat WP memanfaatkan fasilitas pajak maka harus diikuti dengan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: I Gede Suryantara
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.