KPP Madya Balikpapan mengadakan In-House Training (IHT) yang disampaikan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi III mengenai Perpajakan Internasional berkaitan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau lebih dikenal dengan sebutan “Tax Treaty” di Aula Lantai II KPP Madya Balikpapan, Jalan Ruhui Rahayu (Selasa, 20/2).
Kegiatan IHT yang yang rutin diadakan setiap minggu ini dibuka dengan sambutan Kepala Seksi Waskon II, Akhmad Mukhatob. Selanjutnya, pengenalan materi Perpajakan Internasional yang langsung disampaikan oleh Account Representative Waskon II, Rachmat Hidayat dan Adi Chandra. Perpajakan Internasional juga membahas mengenai P3B yang menjadi topik utama.
Seluruh pegawai yang menghadiri acara tersebut, mendapatkan pengetahuan mengenai persyaratan administratif permohonan P3B, besaran tarif, dan juga objek pengenaan P3B. P3B merupakan fasilitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada Subyek Pajak Luar Negeri. Fasilitas dapat berupa tarif yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalan Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber. Dengan adanya kegiatan IHT ini, diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan pegawai dibidang perpajakan internasional.
- 102 kali dilihat