Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Madiun mengundang narasumber dari KPP Pratama Madiun untuk menghadiri Sosialisasi Regulasi Jasa Kontruksi yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standard an Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi melalui Penyedia (Kamis, 28/11). Kegiatan sosialisasi bertempat di ballroom Sun Hotel Madiun. KPP Pratama Madiun mengirimkan perwakilannya yaitu dua orang Account Representative, Yosra Panju Priawan dan Priyo Prabowo.

Materi yang disampaikan mengenai tata cara menghitung potensi pajak pada PPh pasal 4 ayat (2) maupun PPN selain itu, dipaparkan pula tata cara pelaporan pajak pemilik jasa kontruksi orang pribadi di wilayah Madiun.

“Perlu adanya sinergi antara pemberi jasa (jasa kontruksi) dengan pengguna jasa kontruksi (bendahara pemerintah) untuk saling mengecek, baik cara menghitung bukti setoran dan pengadministrasian bukti pemotongan atas kegiatan jasa kontruksi,” ujar Yosra.

Yosra juga mengingatkan kewajiban membuat faktur pajak bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) setiap melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah, diminta maupun tidak diminta, dengan batasan pembuatan faktur pajak adalah saat terakhir pengajuan tagihan.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para pejabat dan pegawai Dinas PU Kota Madiun, Pejabat Kementerian PUPR, pejabat dan pegawai BPJS serta pengusaha kontruksi seluruh Madiun.