
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak di Gampong Leuhong, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh (Rabu, 12/7). Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yakni penelitian lapangan.
Petugas KPP Pratama Lhokseumawe diwakili oleh dua orang pelaksana Seksi Pelayanan, Samsul Bahri dan Silvana Elvianita. Silvana menanyakan gambaran umum kegiatan usaha wajib pajak untuk mengecek kesesuaian kegiatan usaha berdasarkan data dan dokumen pada surat permohonan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Petugas juga melakukan pengecekan kesesuaian alamat usaha wajib pajak yang tertera pada surat permohonan pengukuhan PKP.
Selain itu, Petugas memberikan edukasi mengenai kewajiban Wajib Pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP yaitu kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan setiap bulan pada bulan berikutnya sejak dikukuhkan sebagai PKP.
Di akhir kunjungan, Samsul Bahri menyampaikan bahwa nantinya akan memanggil wajib pajak ke KPP untuk melanjutkan proses aktivasi akun PKP, asistensi cara penggunaan aplikasi e-Faktur dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Wajib Pajak bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa dengan instansi pemerintah. Mulyadi sebagai direktur perusahaan tersebut sangat kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim KPP Pratama Lhokseumawe, serta bersedia memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang menjadi tanggung jawabnya.
Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara |
Kontributor Foto: Silvana |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat