
Pembukaan kembali layanan perpajakan tatap muka yang telah dilaksanakan mulai per 15 Juni 2020 perlu diketahui oleh masyarakat secara luas. Menyambut dibukanya kembali layanan tatap muka, KPP Pratama Lamongan mengadakan sosialisasi tentang layanan tatap muka dalam kenormalan melalui fitur live instagram dan radio di Mahkota 90.5FM, Lamongan (Senin, 29/6).
Siaran radio dilakukan dengan sistem daring, Erste Listyo Wiyono dan Anang Purnadi selaku narasumber berada di KPP Pratama Lamongan. Tim Radio Mahkota FM menghubungkan melalui saluran telepon untuk disiarkan melalui radio, sedangkan KPP Pratama Lamongan melakukan siaran langung melalui instagram @pajaklamongan.
Siaran yang biasanya dilakukan pada Jumat siang, dikarenakan kendala teknis dijadwal ulang pada senin kemarin pukul 10.00 WIB. Erste kali ini menyampaikan bahwa ada beberapa perubahan layanan dalam kenormalan baru. Dan untuk layanan tatap muka diberikan dengan prosedur dan persyaratan tertentu. Wajib pajak diharuskan mengambil nomor antrean melalui nomor yang ditentukan, sehari sebelum datang ke KPP Pratama Lamongan. Jumlah antrean juga dibatasi 40 orang per hari.
Lila, pendengar dari Pucuk, Lamongan menanyakan, "Apakah sudah bisa datang langsung ke KPP Pratama untuk konsultasi pembuatan laporan SPT Masa PPN? Saya mengalami kesulitan dikarenakan ganti laptop." Erste menjelaskan bahwa sudah diperbolehkan datang langsung ke KPP, dengan cara pengambilan nomor antrean terlebih dahulu. Dan layanan nomor antrean hanya melalui aplikasi WhatsApp.
Selain itu juga diharuskan memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu selalu menggunakan masker, suhu badan tidak mencapai 38 derajat celcius, dan tidak sedang sakit batuk, sesak nafas, pilek, dan nyeri tenggorokan. Jika tidak memenuhi ketentuan maka wajib pajak akan ditolak masuk ke dalam KPP Pratama Lamongan.
Pendengar yang bernama Marzuki dari Ngimbang, Lamongan menanyakan tentang kenapa sekarang dia tidak bisa daftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara langsung ke KPP Pratama. Saat ini pendaftaran NPWP, Surat Keterangan Fiskal (SKF), laporan SPT e-Filing, dan validasi SSP PPhTB wajib dilakukan secara daring melalui www.pajak.go.id.
Untuk aktivasi EFIN dilakukan melalui email KPP Pratama Lamongan di kpp645@pajak.go.id, sedangkan lupa EFIN bisa melalui telepon KPP, email, atau kring pajak telepon 1500200, twitter @ditjenpajakRI, dan live chat www.pajak.go.id. (AP)
- 750 kali dilihat