
Perwakilan KPP Pratama Kubu Raya menyambangi kantor DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan sosialisasi terkait tata cara pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pimpinan dan Anggota DPRD di Kabupaten Kubu Raya (Selasa, 28/12).
“Masih adanya ketidakseragaman penerapan tata cara pemotongan PPh Pasal 21 yang diharapkan ke depannya tidak terjadi lagi. Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak termasuk dalam pengertian Pejabat Negara sehingga perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk tunjangan dipotong PPh Pasal 21 tidak berdasarkan PP 80/2010 melainkan mengacu pada PMK-252/2008 dan PER-16/2016 dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh,” ungkap Suparnyo, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Kubu Raya.
Suparnyo bersama Fungsional Penyuluh Pajak dan Account Representative KPP Pratama Kubu Raya memberikan penjelasan dan panduan dalam melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pimpinan dan anggota DPRD kepada perwakilan dari Sekretariat DPRD Kubu Raya.
“Selama ini masih terdapat kebingungan mengenai nilai tarif yang seharusnya digunakan serta mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 untuk pimpinan dan anggota DPRD sehingga asistensi langsung dari pihak KPP akan sangat membantu,” ujar Sandi, Kepala Subbag Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Kab. Kubu Raya. Kejelasan dalam pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 ini terutama memiliki urgensi bagi pihak yang dipotong pajaknya karena akan menjadi dasar dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di awal tahun depan.
Selain terkait pemotongan PPh Pasal 21, sosialisasi juga dilakukan mengenai Program Pengungkapan Sukarela. Pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.
Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
- 37 kali dilihat