Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu kembali menyelenggarakan Sosialisasi Pengisian Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Instansi Pemerintah kepada Bendaharawan Satker se-Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) secara terbatas dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 di Aula KPP Pratama Kotamobagu, Kota Kotamobagu (Kamis, 9/12).

Tujuan diadakan sosialisasi ini adalah sebagai respon cepat dari diterbitkannya PER-23/PJ/2020 tentang Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi yang Berbentuk Dokumen Elektronik Dibuat Dan Disampaikan Melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi yang mulai diterapkan sejak Masa Pajak September 2021 sebagaimana diamanatkan dalam PER-13/PJ/2021.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama. Dalam sambutannya, Andhik menjelaskan terkait tujuan dari kegiatan sosialisasi ini dan kaitannya dengan rekosiliasi antara pemerintah daerah dengan KPP Pratama Kotamobagu.

“Kegiatan hari ini adalah tindak lanjut dari PMK Nomor 233 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dimana nanti setiap 6 bulan sekali akan diadakan rekonsiliasi untuk menghitung kembali pajak yang disetorkan. Pelaporan e-bupot ini merupakan syarat dari terselenggarakannya rekonsiliasi dan rekonsiliasi merupakan syarat dari bagi hasil dana antara pusat dan daerah," tutur Andhik.

 Asisten Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu Risky Dwi Aryanto dalam paparannya, menyebutkan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan implementasi penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi pada instansi pemerintah berjalan dengan lancar.

 Diakhir acara, Kepala Seksi Pelayanan Bollyazi menambahkan sebagai apresiasi bagi bendaharawan yang tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya akan diberikan penghargaan pada Bendahara Awards Februari mendatang.