
KPP Pratama Surabaya Karangpilang mengadakan kelas pajak untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait implementasi Prepopulated dokumen CK-1 dan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) secara daring dari gedung KPP Pratama Surabaya Karangpilang (Rabu, 8/12).
Prepopulated dokumen CK-1 dan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diimplementasikan secara nasional sejak 1 November 2021. Dengan diterapkannya prepopulated dokumen PEB, pengusaha kena pajak (PKP) akan dimudahkan dalam mengadministrasikan dokumen PEB di aplikasi e-faktur. Melalui data yang disediakan secara prepopulated oleh DJP dan DJBC tersebut, Wajib Pajak kini tidak perlu melakukan input manual untuk dokumen PEB dan CK-1. Dengan demikian, kesalahan pengisian yang berisiko merugikan PKP juga dapat diminimalisasi.
Dalam kegiatan edukasi prepopulated dokumen CK-1 dan PEB secara daring, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Surabaya Karangpilang menjelaskan data prepopulated telah tersedia pada laman https://web-efaktur.pajak.go.id. Wajib pajak dapat memilih menu download csv prepop. Kemudian pilih masa pajak dan tahun, lalu diunduh. File unduhan tersebut di-extract. Kemudian, dilakukan impor data ke aplikasi e-faktur 3.0. Data PEB yang di-prepopulated berisi data nama pembeli BKP, nomor dokumen tertentu, tanggal dokumen tertentu dan dasar pengenaan pajak
Pemateri kelas pajak kali ini, Erni Krisnawati dan Yulaikah menjelaskan penyediaan data prepopulated dokumen CK-1 dan dokumen PEB juga merupakan bentuk sinergi DJP serta DJBC dalam meningkatkan layanan untuk Wajib Pajak PKP yang melakukan ekspor dan yang melakukan penyerahan hasil tembakau. Selain itu, dijelaskan pula bahwa prepopulated PEB hanya merupakan tambahan fitur sebagai alat bantu bagi PKP, sehingga fitur key-in pada aplikasi e-faktur masih tetap ada. Sehingga untuk Wajib Pajak yang masih belum terbiasa, masih dapat menggunakan fitur key-in.
Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang, Ir. Eko Radnadi Susetio, M.M. dalam sambutan pembukanya juga memberikan apresiasi yang tinggi. Wajib Pajak yang diundang sangat antusias dalam memahami kewajibannya. Terbukti hari ini ada lebih dari 70 Wajib Pajak hadir dalam kelas pajak yang dilaksanakan secara daring. Bapak Eko Radnadi Susetio juga menyampaikan bahwa DJP akan terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik. Salah satu wujudnya adalah melalui implementasi data prepopulated dokumen PEB dan dokumen CK-1. Semoga implementasi yang dilakukan dapat mempermudah Wajib Pajak, meminimalisasi jumlah PKP yang tidak atau lupa melaporkan CK-1 atau PEB serta dapat meminimalisasi kesalahan pengisian yang berisiko merugikan.
Salah satu Wajib Pajak, bapak Patrik yang turut hadir secara daring menyampaikan bahwa kegiatan kelas pajak ini sangat bermanfaat dalam membantu memahami aspek teknis penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu pertanyaan yang disampaikan juga dijawab dengan baik serta solutif. Konsep acara kelas pajak pun dikemas secara menarik dan padat. Sehingga diharapkan kelas pajak seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin untuk membantu meningkatkan pemahaman Wajib Pajak.
- 144 kali dilihat