Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar atas permintaan KPP Madya Dua Semarang melakukan tindakan penyitaan aset wajib pajak (Rabu, 24/8). Aset tersebut berupa tanah dengan nilai taksir sebesar Rp 400 juta yang berlokasi di Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Prosedur penyitaan aset wajib pajak yang terdapat di luar wilayah kerja KPP yang menerbitkan surat paksa dilakukan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita tersebut berada, sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
Pewarta: Rizalul Hanif |
Kontributor Foto: Rizalul Hanif |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 17 kali dilihat