Penyuluh KPP Pratama Yogyakarta Sutardi menjadi salah satu narasumber dalam acara Sosialisasi Ketentuan Pajak Ekspor di Yogyakarta  (Rabu, 10/11).

Acara yang diprakarsai oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini, dihadiri pula oleh Theresia Sumartini dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY dan Amir Syarifudin dari Komisi C DPRD DIY.

Pada kesempatan tersebut, Sutardi memaparkan aspek-aspek perpajakan ekspor mulai dari objek pajak ekspor, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan lainnya.

Sutardi juga menekankan bahwa PPN untuk ekspor diberikan fasilitas tarif 0%. Fasilitas tersebut adalah wujud peran serta pemerintah untuk mendorong pelaku usaha untuk memasuki pasar internasional. “Pemberian tarif 0% ini diterapkan agar produk Indonesia dapat bersaing di luar negeri,” jelas Sutardi.

Ekspor di DIY mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir. “Meskipun dalam kondisi pandemi, pada tahun 2020, ekspor DIY meningkat sebesar 20% dan telah memasuki 111 negara,” ungkap Theresia.

Sutardi berharap, acara tersebut dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang pajak ekspor dan memberikan stimulus agar potensi ekspor di DIY dapat lebih berkembang.

Di akhir acara, Sutardi menyampaikan bahwa acara dikemas dalam bentuk gelar wicara dengan tajuk “Srawung Kariyo Bakul” tersebut dapat disimak selengkapnya di Youtube Disperindag DIY.