Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat Tulus Hadi Utomo bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepala KPPN Rengat Dody Prihardi melakukan penandatanganan rekonsilitasi penyetoran pajak pusat semester I tahun 2021 di Ruang Rapat KPP Pratama Rengat, Indragiri Hulu, Riau (Rabu, 14/7).

Tulus Hadi Utomo menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-37/PJ/2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Pajak Setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara.

Pada acara yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d. 11.00 tersebut, Tulus Hadi menjelaskan bahwa tujuan penandatanganan rekonsiliasi yaitu untuk menyandingkan data penyetoran pajak pada semester I tahun anggaran 2021.

Sesaat setelah pendatanganan, Tulus Hadi menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya berita acara rekonsiliasi, maka data pelaporan pajak yang telah dipotong/dipungut, disetor dan yang dilaporkan telah diperiksa dan terdapat kesamaan data dari ketiga pihak dan dinyatakan valid.

Tulus Hadi juga menjelaskan bahwa kegiatan rekonsiliasi pajak pusat bertujuan untuk meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.

PMK tersebut mengatur bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan Dana Bagi Hasil PPh (Pajak Penghasilan) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah.

Laporan kinerja Pemerintah Daerah dimaksud di atas, berupa berita acara rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini maka Pemkab Indragiri Hilir telah melaksanakan kewajibannya untuk memperoleh hak berupa Dana Bagi Hasil PBB dan Dana Bagi Hasil PPh .

KPP Pratama Rengat berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sehingga pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel dapat terselenggara dengan baik.