Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur memberikan sosialisasi mengenai perpajakan bagi Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pertemuan Desa Sanur Kaja, Bali (Selasa, 7/12). Peserta yang diundang dalam kegiatan ini antara lain perangkat desa, pengurus bumdesa, perwakilan dan tokoh masyarakat.

Dalam kegiatan ini, Asisten Penyuluh Pajak Stievano Elmouradianto menjelaskan mengenai jenis-jenis pajak yang harus dipenuhi oleh Bumdesa. Selain itu, Stievano juga menjelaskan mengenai mekanisme pelaporan, pemungutan, dan pemotongan pajak terkait kegiatan Bumdesa. Stievano juga menambahkan penjelasan mengenai ketentuan terbaru yang perlu dipahami oleh Bumdesa seperti e-Bupot dan e-Faktur.

Peserta sosialisasi mendengarkan penjelasan tersebut dan menyampaikan beberapa pertanyaan. Setiap pertanyaan dijelaskan secara detail untuk memberikan solusi atas masalah perpajakan.

Di akhir paparan, Stievano mengapresiasi atas peran aktif Bumdesa Sanur Kaja terkait pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu, ditambahkan juga bahwa Bumdesa Sanur Kaja dapat melakukan koordinasi lebih lanjut melalui Account Representative jika ada permasalahan perpajakan di kemudian hari.

Stievano mengharapkan bahwa kerja sama aparat desa termasuk Bumdesa dalam memenuhi pemenuhan kewajiban perpajakan akan sangat mendukung pembangunan bangsa.