Untuk memberikan pemahaman atas ketentuan baru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur menggelar kegiatan edukasi perpajakan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 kepada badan usaha berbentuk PT Perorangan bertempat di Aula GKN II Denpasar, Kota Denpasar (Selasa, 23/6/2026).
Ida Ayu Perwanti Dewi, sebagai narasumber pertama, menyampaikan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Peraturan ini hadir sebagai bentuk peran pemerintah dalam memahami tantangan yang dihadapi oleh PT Perorangan yang memiliki keterbatasan pengetahuan, waktu, dan keterampilan dalam menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi.
Dengan berlakunya perubahan peraturan tersebut, pemerintah memberikan kemudahan dan kesederhanaan penghitungan PPh bersifat final agar para pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnisnya serta masuk ke dalam ekosistem ekonomi formal," jelas Ida Ayu di hadapan para peserta.
Meskipun demikian, Ida Ayu mengingatkan bahwa di lapangan sering kali ditemukan celah penyalahgunaan fasilitas PPh Final untuk tindakan penghindaran pajak (tax avoidance). Oleh sebab itu, ketentuan ini memuat penyesuaian kriteria dan aturan penegasan yang lebih ketat agar fasilitas ini tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Narasumber selanjutnya, Jamerson Bali Ate menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1), wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang berhak menikmati tarif PPh bersifat final sebesar 0,5%. Syarat utamanya adalah peredaran bruto (omzet) secara keseluruhan tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak.
Jamerson juga memberikan catatan penting mengenai pasal anti penghindaran pajak yang diperketat dalam PP ini yaitu bahwa batasan omzet Rp4,8 miliar tersebut tidak dihitung secara terpisah per entitas jika pemiliknya sama. Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) huruf e, omzet dihitung berdasarkan penggabungan antara peredaran bruto milik wajib pajak orang pribadi selaku pendiri, ditambah dengan seluruh omzet dari PT Perorangan yang didirikannya. Jika akumulasi totalnya melebihi Rp4,8 miliar, maka hak pengenaan PPh final akan gugur untuk tahun-tahun pajak berikutnya.
Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan, “Apakah PT Perorangan yang memiliki usaha pelatihan renang yang didirikan oleh seorang atlet bisa memanfaatkan ketentuan tersebut?”.
Berkenaan dengan pertanyaan tersebut, Jamerson menegaskan bahwa PT Perorangan yang didirikan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas (salah satunya adalah olahragawan) secara eksplisit dikecualikan dari fasilitas PPh Final ini. Langkah ini diambil untuk menciptakan keadilan dan mencegah peralihan status formalitas semata dari wajib pajak orang pribadi menjadi badan usaha demi mengejar tarif pajak yang lebih rendah.
| Pewarta:Kadek Surianingsih |
| Kontributor Foto: Kadek Surianingsih |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat
