Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan koordinasi terkait penyitaan aset wajib pajak dengan Kelurahan Ubung, Denpasar Utara (Selasa, 9/5).
Juru sita KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Wdiana dan Faisal Fahmi menjelaskan bahwa, koordinasi ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penyitaan akan dilakukan terhadap aset penanggung pajak yang tersimpan pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Pembantu Ubung.
Lurah Ubung Dwi Karyna Puspita menyatakan bahwa dari pemerintah daerah siap membantu KPP Pratama Denpasar Barat dalam rangka kegiatan penyitaan. Petugas KPP Pratama Denpasar Barat menyampaikan bahwa wajib pajak/penanggung pajak memiliki waktu 14 (empat belas) hari untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.
Rekening yang telah disita akan digunakan untuk membayar tunggakan pajaknya apabila tidak melunasi dalam jangka waktu tersebut. Tindakan penyitaan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas usulan pemblokiran rekening yang dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat. Juru Sita menyampaikan tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak / penanggung pajak.
Pewarta: Dwi Yoga Widiana |
Kontributor Foto: Dwi Yoga Widiana |
Editor: Wahyu Mardana, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat