Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat memberikan edukasi cara pembuatan faktur pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang datang ke Loket Helpdesk KPP Pratama Denpasar Barat, Denpasar (Jumat, 8/4).

Dicky Ronald, selaku kuasa dari UD Karina Indah yang sudah dikukuhkan menjadi PKP datang membawa rincian daftar jumlah transaksi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diterbitkan faktur pajak. Ia langsung menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk berkonsultasi terkait cara penerbitan faktur pajak menggunakan cara yang baru.

Petugas helpdesk yang sedang bertugas, Lindasari C. Veronica Br. Sianturi menjelaskan terkait cara penerbitan faktur pajak. Lindasari memandu wajib pajak untuk memperbarui (update) aplikasi e-Faktur 3.1 menjadi aplikasi e-Faktur 3.2, dilanjutkan dengan tata cara pengisian pada aplikasi tersebut. Lindasari juga menjelaskan bahwa wajib pajak yang belum selesai membuat e-faktur di bulan Maret, sepanjang memiliki nomor seri faktur pajak, dapat menyelesaikan pembuatan faktur pajak di aplikasi e-Faktur 3.2 ini dengan tarif lama PPN yakni sebesar 10%.

Dengan pelaksanaan bimbingan teknis ini, Lindasari C. Veronica Br. Sianturi berharap wajib pajak semakin mahir dalam mengoperasikan aplikasi perpajakan, “Di era yang semakin serba digital, pemahaman dan keahlian terkait teknologi adalah kewajiban yang perlu kita pahami. Penggunaan aplikasi e-faktur memberikan banyak sekali manfaat bagi PKP sehingga mereka dapat menerbitkan faktur pajak secara mudah dan cepat,” tutur Linda.