
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menghelat penyuluhan dengan tajuk Aspek Perpajakan Partai Politik di Banjarnegara (Selasa, 30/8). Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Surya Yudha Banjarnegara ini merupakan undangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kegiatan diikuti oleh 40 orang peserta dari pengurus partai politik penerima bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Kepala Bakesbangpol Taryo menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk membangun kemandirian partai politik dalam pertanggungjawaban khususnya administrasi keuangan terkait bantuan keuangan partai politik yang diberikan. Seperti diketahui bahwa bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp2.918.784.000,00 untuk 9 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD pada Pemilu tahun 2019.
“Parpol (partai politik) yang berfungsi sebagai pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga diharapkan masing-masing parpol menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik,” kata Taryo.
Acara dilanjutkan pemaparan materi oleh Penyuluh Pajak Rakhmat Hidayat dan Muhammad Najib Amrullah.
“Partai Politik wajib mendaftarkan diri ke KPP, menghitung sendiri pajak yang terutang, menyetorkan dan melaporkan pajak yang sudah disetor. Apabila partai politik sebagai Wajib Pajak Badan harus menyelenggarakan pembukuan,” jelas Rakhmat.
Selain menjelaskan kewajiban tersebut, Rakhmat juga menjelaskan bahwa sekecil apapun pajak yang mereka setor berdampak positif terhadap kesejahteraan bangsa. Paparan dilanjutkan oleh Najib yang menjelaskan terkait jenis-jenis pajak, tarif pajak serta tata cara pelaporan seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terkait gaji maupun honorarium, PPh pasal 23 atas jasa dan PPh Pasal 4 ayat (2). Di akhir acara, Najib berharap semoga acara ini dapat meningkatkan tertib administrasi pengelolaan bantuan keuangan parpol juga tertib dalam hal kewajiban perpajakan.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Muhammad Najib Amrullah |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa |
- 20 kali dilihat