KPP Pratama Bandung Cibeunying membuka Kelas Pajak Online tentang Program Pengungkapan Sukerela (PPS) melalui aplikasi Zoom Meeting  di Aula KPP Pratama Bandung Cibeunying, Jl. Purnawarman No. 21 Kota Bandung (Kamis, 06/01).

Acara yang dipandu oleh Penyuluh Pajak Rosina Dwi Rahadiani ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem. "PPS adalah kesempatan emas yang diberikan negara kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban pajak yang belum terpenuhi secara sukarela dengan cara mengungkapkan harta dan membayar PPh Final," ungkapnya.

Kegiatan ini diikuti sekitar 40 orang peserta dan berlangsung selama 120 menit. Dalam kelas pajak ini, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying menyampaikan materi  tentang PPS  dan bagaimana cara untuk ikut berpartisipasi.

Penyuluh Pajak Listiana Rumonda Wardani membawakan materi PPS berdasarkan PMK-196/PMK.03/2021, sedangkan Erik Rubiyanto memaparkan tutorial penggunaan aplikasi PPS.

Perlu diketahui bahwa program ini dapat diikuti oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. PPS memiliki 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta Tax Amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020.