
“Di masa pandemi ini, banyak yang jadi konten kreator ya, Kawan Pajak. Bagi Kawan Pajak yang sudah menjadi konten kreator atau berniat menjadi konten kreator, bingung ga nih gimana perpajakannya?” tanya Lidya Bermatias selaku Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng mengawali sosialisasi daring melalui live Instagram @pajakcengkareng bertema “Aspek Perpajakan Konten Kreator” di Ruang Jayakarta Lantai 1 KPP Pratama Jakarta Cengkareng (Selasa, 20/12).
Dipandu oleh tiga orang Fungsional Penyuluh KPP Pratama Jakarta Cengkareng, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak konten kreator terkait hak dan kewajiban perpajakannya. Emil Fadli Sultan dan Octavianus Somalinggi menjelaskan bahwa terdapat empat kewajiban dan empat hak dasar yang dimiliki wajib pajak konten kreator.
“Secara umum, hak dan kewajiban perpajakan konten kreator sama dengan wajib pajak pada umumnya. Untuk kewajiban, ada mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menghitung besaran penghasilan dan pajak yang terutang, membayar pajak sesuai perhitungan pajak, dan melaporkan pembayaran pajak melalui SPT,” jelas Emil.
“Hak-haknya juga, haknya konten kreator mendapatkan pelayanan untuk mendapatkan informasi perpajakan yang gratis dan adil. Di mana saja KPP berada, silakan menghubungi untuk diberikan layanan yang tidak dipungut biaya. Kemudian, jika ada kesalahan dalam pelaporan perpajakan dan mau dibetulkan, silakan menggunakan hak untuk melakukan pembetulan SPT. Terakhir, saat ada ketetapan berupa Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak yang kurang dibayar, bisa menggunakan hak keberatan, banding dan peninjauan kembali,” tambah Octa.
Emil dan Octa menjelaskan dengan rinci kewajiban dan hak tersebut termasuk jangka waktu pembayaran dan pelaporan pajak. Tak hanya itu, dilakukan juga simulasi penghitungan pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.
“Wajib pajak yang menggunakan tarif 0,5% adalah yang memiliki omzet di atas 500 Juta dan kurang dari 4,8 Miliar. Jadi ngitungnya, omzet dikurang 500 Juta dikali tarif 0,5%,” jelas Emil.
Tim penyuluh juga memperkenalkan aplikasi M-Pajak dan menyarankan wajib pajak untuk mengunduhnya. Selain sebagai sarana untuk pembuatan billing, pada aplikasi tersebut juga terdapat wadah untuk membuat rekapan omzet perbulan dari wajib pajak.
Di akhir sesi, wajib pajak diingatkan kembali terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan. “Terkait batas waktunya itu paling lambat tanggal 31 Maret 2023. Mulai Januari sudah bisa melaporkan, lebih cepat lebih awal lebih baik untuk pelaporan SPT-nya. Ga perlu menunggu sampai 31 Maret 2023. Bingung nih cara lapornya gimana, silakan datang ke kantor pajak untuk dibantu,” pungkas Lidya menutup kegiatan tersebut.
Pewarta:Marisi |
Kontributor Foto: Dok Instagram |
Editor: Aldi |
- 116 kali dilihat