Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng melakukan penyuluhan perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 melalui live instagram @pajakcengkareng di Ruang Konsultasi Sunda Kelapa KPP Pratama Jakarta Cengkareng (Selasa, 9/6).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengedukasi wajib pajak mengenai peraturan perpajakan pada transaksi penjualan emas berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023. Emil, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Cengkareng, menjelaskan bahwa penerbitan PMK ini menguntungkan pembeli akhir karena sejak tanggal 1 Mei 2023 penyerahan emas dengan kriteria tertentu tidak dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. “PMK ini bukan hanya menjelaskan mengenai objek tapi juga subjek pajaknya. Dengan adanya perubahan ketentuan pengenaan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas sangat menguntungkan bagi konsumen akhir, terutama yang ingin berinvestasi emas karena lebih terjangkau harganya,” terang Emil.
Lebih lanjut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Cengkareng Fitri menjelaskan mengenai tarif pajak atas penyerahan emas perhiasan dibagi menjadi dua yaitu 1,1% dari harga jual (penyerahan emas perhiasan kepada pedagang/konsumen akhir yang memiliki faktur pajak masukan lengkap atas perolehan/dokumen tertentu atas impor emas perhiasan) dan 1,65% dari harga jual (penyerahan emas perhiasan kepada pedagang/konsumen akhir yang tidak memiliki faktur pajak masukan lengkap atas perolehan/dokumen tertentu atas impor emas perhiasan).
Emil menambahkan bahwa transaksi penyerahan perhiasan yang bahan baku seluruhnya bukan dari emas/batu permata/ batu lain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1% dari harga jual dan penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan dikenakan tarif PPN 0% dari harga jual.
Pengusaha atau pabrikan emas wajib melakukan pemungutan PPh pasal 22 sebesar 0,25% kecuali untuk transaksi kepada konsumen akhir, wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018, dan wajib pajak yang memilik Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22.
Pengusaha atau pabrikan emas yang memungut PPh Pasal 22 wajib membuat bukti pungut, menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut ke kas negara, dan melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 dalam SPT PPh Unifikasi.
Kegiatan ini diakhiri dengan penyampaian informasi oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Cengkareng Lidya terkait saluran informasi KPP Pratama Jakarta Cengkareng yaitu Instagram @pajakcengkareng dan Telegram di 085159556034.
Pewarta:Nadya Kartika Sudibyo |
Kontributor Foto: Nadya Kartika Sudibyo |
Editor: Aldi Marwansyah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 37 kali dilihat