
Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melaksanakan kelas Pajak bagi wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan aplikasi e-Faktur secara luring di Aula KPP Pratama Semarang Candisari, Semarang (Kamis, 19/01).
Kegiatan diselenggarakan secara tatap muka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Narasumber kegiatan adalah Rafi Rizqi dan sebagai moderator adalah Budi Utomo. Materi yang disampaikan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, update aplikasi e-Faktur Desktop, dan cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada laman web-eFaktur based.
Rafi Rizqi menampilkan dan memandu langkah-langkah untuk menginstall aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2. Ia juga menyampaikan bahwa poin penting dalam PER-03 yaitu mengatur terkait batas maksimal mengupload Faktur Pajak hingga approval sukses tanggal 15 bulan berikutnya. “Apabila terlewat maka faktur pajak tersebut akan reject sehingga tidak dapat menggunakan tanggal tersebut,” ujar Rafi
Materi selanjutnya adalah tutorial cara pelaporan SPT Masa PPN di laman web-eFaktur based. “Jangan lupa untuk mengimpor/menginput sertifikat elektronik (sertel) yang dimiliki pada browser yang digunakan dan masa aktif sertel selama dua tahun, sehingga apabila sertel sudah daluarsa maka tidak dapat menggunakan layanan eFaktur hingga pelaporan SPT masa PPN,” ujar Rafi.
Disela-sela kegiatan pemateri juga membuka sesi tanya jawab kepada peserta. “Mengingatkan juga untuk melaporkan SPT masa PPN dengan tepat waktu, sebelum akhir bulan berikutnya. Menerbitkan Faktur Pajak (FP) maupun tidak supaya terhindar dari sanksi administrasi telat/tidak lapor SPT masa PPN.” ucap Budi Utomo.
Tujuan diadakan Kelas Pajak seperti ini agar wajib pajak dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan khususnya bagi wajib pajak yang berstatus PKP.
Pewarta: R. Budi Utomo |
Kontributor Foto:R. Budi Utomo |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 10 kali dilihat