Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengadakan asistensi pengisian dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 kepada sejumlah bendahara organisasi pemerintah daerah (OPD) di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai (Kamis, 21/10). Kegiatan diselenggarakan di Ruang Aula KPP Pratama Bulukumba pada pukul 10.00 s.d. 13.00 WITA. 

Kegiatan dibuka oleh Kepala KPP Pratama Bulukumba, kemudian asistensi pengisian SPT melalui e-Bupot Unifikasi dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak.

Materi asistensi berupa pengisian dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Tim Penyuluh Pajak meminta para Instansi Pemerintah untuk menyadari kewajiban perpajakannya yaitu setelah melakukan pembayaran pajak atas transaksi yang dilakukan, Instansi Pemerintah harus menuntaskan kewajiban perpajakan dengan melakukan pelaporan SPT Masa.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Bulukumba Mulyana mengatakan bahwa penyelenggaraan asistensi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bendahara terkait pengoperasian aplikasi e-Bupot Unifikasi. Ia berharap aplikasi e-Bupot Unifikasi ini dapat mempermudah bendahara dalam mengadministrasikan pemotongan PPh Pasal 21 dan melaporkannya setiap bulan, sehingga tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 juga dapat meningkat.

Mulyana juga mengatakan bahwa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 merupakan sarana kontrol untuk membandingkan antara jumlah pajak yang dipotong dan dilaporkan oleh bendahara pada SPT Masa dan jumlah pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Karyawan pada SPT Tahunan.

Kegiatan diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan. Meski demikian, peserta tetap menunjukkan antusiasme yang terlihat dari banyaknya peserta yang bertanya dan menanggapi pertanyaan yang diberikan oleh pemateri.

Pada akhir kegiatan, seluruh peserta telah berhasil melaporkan salah satu SPT Masa melalui e-Bupot Unifikasi sebagai latihan dengan asistensi dari Tim Penyuluh Pajak.

Tim Penyuluh Pajak berharap untuk selanjutnya para peserta dapat dengan mudah melakukan pelaporan SPT Masa untuk masa pajak berikutnya ataupun masa pajak sebelumnya yang belum dilaporkan.