
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar kegiatan pelelangan barang sitaan pajak milik wajib pajak dalam upaya pelunasan tunggakan pajak di KPP Pratama Bontang Kota Bontang (Jumat, 25/03).
Sebelum pelelangan, diselenggarakan diskusi antara KPP Pratama Bontang dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang. KPP Bontang diwakili oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), Christian Yushie, dan didampingi oleh Juru Sita Pajak Pajak Negara (JSPN), Muhammad Sabiqun Nama dan Erich Shubastyan, sedangkan KPKNL diwakili oleh pejabat lelang, Candra dan pelaksana lelang, Putra.
“Dalam diskusi tersebut dibahas prosedur pelelangan barang sitaan berupa kendaraan bermotor yaitu 1 unit mobil Harrier dan 1 unit truk,” kata Erick Shubastyan.
Dua unit kendaraan bermotor yang dilelang, yaitu 1 unit mobil Harrier dan 1 unit truk. Mobil Harrier memiliki nilai limit 30 juta, sedangkan nilai limit truk 25 juta.
“Kegiatan lelang akan diselenggarakan secara close bidding. Jadi para peserta lelang dapat mengajukan tawarannya dengan terlebih dahulu memberikan uang jaminan agar apabila ada peserta yang hanya bid and run, jaminan dapat langsung diambil negara. Para peserta lelang bebas mengajukan nominal penawaran. Peserta dengan nominal penawaran tertinggi akan menjadi pemenangnya,” jelas Erick Shubastyan.
Kegiatan lelang ditutup pada Jumat, 25 Maret 2022 pukul 09.00 WITA. “Peserta yang berasal dari Balikpapan memenangkan kegiatan lelang atas mobil Harrier dengan harga 40 juta dan peserta dari Samarinda berhasil memenangkan lelang atas truk dengan harga 36 juta,” jelas Sabiqun Nama.
“Dua pemenang tersebut akan dihubungi untuk segera melunasi sisa pembayaran dari jaminan serta ditambah bea lelang sebesar 3% dari nilainya,” ujar Sabiqun Nama.
- 55 kali dilihat