Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan Kelas Pajak Online terkait Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan PER-03/PJ/2022 mengenai perubahan ketentuan Faktur Pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 30/6). Kegiatan ini dimulai pukul 14.00 WITA sampai dengan pukul 15.00 WITA.
Pada kelas Pajak tersebut, Nanang Maulana, Asisten Penyuluh Pajak Penyelia KPP Pratama Bontang ditunjuk sebagai narasumber.
Nanang Maulana berharap dengan adanya kelas pajak terkait ketentuan terbaru Faktur Pajak tersebut, wajib pajak tidak akan lagi mengalami kendala saat membuat Faktur Pajak dalam transaksi jual-belinya ke depan. Selain itu juga diharapkan bisa membuat Wajib Pajak lebih patuh dan dapat terhindar dari sanksi yang mungkin terjadi dengan sebab kurangnya informasi mengenai kewajiban perpajakan mereka.
- 7 kali dilihat