Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Hanis Purwanto melakukan audiensi ke Kantor Kepolisian Resor (Polres) Bontang yang terletak di Jalan Bhayangkara No. 1, Gunung Elai, Bontang Utara, Kota Bontang (Kamis, 29/9).

Dalam kunjungannya, Hanis Purwanto hadir didampingi oleh Rahma Ira Kusuma selaku Kepala Seksi Pengawasan VI dan Zunansyah Falanni selaku Kepala Seksi Pengawasan V.

“Pertemuan tersebut dimaksudkan dalam rangka menyambung tali silaturahmi sekaligus pengenalan Kepala Polres Bontang yang baru yaitu AKBP Yusep Dwi Prastya, S.H., S.I.K., M.H.,” ujar Zunansyah Falanni.

Yusep menyambut langsung kunjungan dari tim KPP Pratama Bontang.

Hanis Purwanto juga menyampaikan informasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Dalam aturan tersebut, Hanis Purwanto menegaskan aturan terkait penggunaan NPWP bagi instansi pemerintah agar ke depannya Polres Bontang dapat mengimplementasikan aturan tersebut.

“Saya berharap ke depannya, Polres Bontang dan KPP Pratama Bontang mampu bersinergi khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya menutup pertemuan.

Pewarta: Kharisma Citra Ayuning Tyas
Kontributor Foto: Zunansyah Falanni
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Syarifah S. R.