Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memberikan layanan konsultasi baru, yaitu update aplikasi e-Faktur versi 3.2 bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) di ruang Konsultasi KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Jumat, 01/04).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 ayat 1, Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang semula dikenakan tarif 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), kini tarif PPN naik menjadi 11%.
Dengan adanya perubahan tarif ini maka para PKP yang hendak membuat faktur pajak harus melakukan update aplikasi efaktur menjadi versi terbaru yaitu versi 3.2.
- 12 kali dilihat