Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu mengadakan kelas pajak tentang e-Faktur versi 4.0 secara tatap muka bertempat di ruang serba guna KPP Pratama Jakarta kebon Jeruk Satu, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Kamis, 25/7).

Kelas pajak ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak tentang adanya pembaruan aplikasi e-Faktur versi 3.2 ke aplikasi e-Faktur versi 4.0 sebagai implentasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 yang sudah diperbarui menjadi PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang NIK menjadi NPWP sehingga perlu ada penyesuaian pada semua aplikasi yang ada di Direktorat Jenderal Pajak.

Dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.10 WIB, materi kelas pajak kali ini disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Shifa Oktavianingrum, Saramita Oktaviyani, dan Erfie Regithaningrum. Materi yang disampaikan antara lain terkait dengan e-Faktur 4.0. Membuka kegiatan, Shifa menjelaskan secara singkat apa yang melatarbelakangi e-Faktur versi 3.2 beralih ke versi 4.0.

Kemudian, Shifa menyampaikan tips pembaruan e-Faktur. “Lakukan cadangan database e-Faktur versi 3.2 terlebih dahulu sebelum melakukan pembaruan e-Faktur ke versi 4.0,” tuturnya. Setelah itu, Shifa memandu sesi praktik pembaruan e-Faktur versi 4.0 dengan para Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang hadir.

Di akhir sesi praktik, Saramita dan Erfie membuka sesi tanya jawab. Saramita dan Erfie mengatakan bahwa mereka berharap kelas pajak ini dapat membuat para wajib pajak mengetahui cara melakukan pembaruan aplikasi e-Faktur ke versi 4.0.

Pewarta: Erfie Regithaningrum
Kontributor Foto: Shifa Oktavianingrum
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.