Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro melaksanakan sosialisasi kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah Desa kepada 188 bendahara desa di Kabupaten Bojonegoro secara daring melalui media Zoom Meeting dan grup WhatsApp yang dilangsungkan di KPP Pratama Bojonegoro (Kamis, 25/06).
Sosialisasi ini bertujuan untuk menekankan kewajiban perpajakan bendahara desa dari tata cara pemungutan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan sehingga dengan adanya kegiatan ini para aparat desa dapat melaksanakan dan mempertanggungjawabkan aspek perpajakan dana desa yang diterima.
Pada sosialisasi tersebut disampaikan penyesuaian implementasi NPWP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK-03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Selain itu, disampaikan pula tata cara pembuatan kode billing secara daring melalui akun DJP Online agar para bendahara selaku pemungut pajak dapat membuat kode biling secara mandiri melalui akun DJP Online.
- 42 kali dilihat