Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen mengadakan edukasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi bagi instansi pemerintah di Aula KPP Pratama Bireuen (Selasa, 8/8). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 27 instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Acara dibuka oleh Hidayat selaku Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bireuen. “Kami berharap kegiatan edukasi ini dapat meningkatkan kompetensi para bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Bireuen dalam menggunakan aplikasi e-Bupot untuk pelaporan SPT Unifikasi,” ujar Hidayat saat menyampaikan kata sambutan.

Selanjutnya, penyampaian materi edukasi pelaporan SPT Masa Unifikasi dilakukan oleh Eddy Sunarto selaku Asisten Penyuluh Pajak Mahir dan Arief Munawar selaku Asisten Penyuluh Pajak Terampil.  “Latar belakang penggunaan aplikasi e-Bupot adalah kemudahan untuk membuat SPT Masa, memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti potong, meningkatkan akurasi dan validasi, serta menjadi one-stop aplication,” ujar Eddy Sunarto saat menyampaikan materi edukasi.

Selanjutnya, Arief Munawar membimbing para bendahara instansi pemerintah yang telah hadir untuk melakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi. Di akhir acara, Arief Munawar menyampaikan bahwa pertanyaan dan konsultasi lainnya dapat dilakukan melalui layanan helpdesk KPP Pratama Bireuen. Edukasi pelaporan SPT Masa Unifikasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan para petugas KPP Pratama Bireuen untuk meningkatkan keterampilan bendahara dan membantu para bendahara instansi pemerintah dalam memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

 

Pewarta: Salshabilah Rimadina P.
Kontributor Foto: Alvina Nur Khasanah
Editor: Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.