Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bintan kembali mengadakan bimbingan teknis (bimtek) secara daring dengan tema "Bimbingan Teknis Pemutakhiran Aplikasi ePPN e-Faktur 3.2" yang dibuka untuk umum di Bintan, Kepulauan Riau (Selasa, 19/4). Bimtek yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB ini dipandu oleh Petugas Penyuluh KPP Bintan Meiradi sebagai pemateri.
Informasi mengenai bimtek secara daring disampaikan melalui media sosial KPP Bintan seperti instagram, facebook, dan media sosial yang dimiliki oleh pegawai KPP Bintan. Adapun tujuan dibuka untuk umum adalah untuk meningkatkan literasi masyarakat umum akan perpajakan. Tidak hanya terbatas wajib pajak terdaftar di KPP Bintan namun juga elemen masyarakat lain yang memang tertarik untuk belajar materi pajak. Pokok materi yang disampaikan dalam bimtek ini meliputi dasar hukum, teknis instalasi dan pengaturan aplikasi, instalasi sertifikat elektronik, dan instalasi kode cap.
Disela-sela pelaksanaan bimtek, Meiradi menyampaikan pentingnya memperbarui update aplikasi e-Faktur ke versi 3.2 adalah untuk mengakomodir kebutuhan pelayanan perpajakan elektronik seperti perubahan tarif PPN yang mengalami kenaikan dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen. Dengan pembaruan sistem ini, artinya ada yang baru dalam sistem pengelolaan e-Faktur yang tidak tersedia pada versi sebelumnya, sehingga aplikasi e-Faktur versi sebelumnya per 1 April 2022 sudah tidak dapat digunakan kembali.
Dengan dilaksanakannya bimtek ini, KPP Bintan berharap wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi e-Faktur 3.2 dengan mudah, lancar dan tidak mengalami kesulitan.
- 18 kali dilihat