
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan kembali melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Pulau Singkep yang merupakan wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kamis, 15/6).
Salah satu lokasi kegiatan adalah di beberapa ruas jalan di daerah Trans Singkep. Pada kegiatan ini KPP Pratama Bintan menugaskan dua account representative (AR) seksi Pengawasan IV Sulino Okta Afhu Sianturi dan Khoirul Hutagaol serta didampingi staf Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep. KPDL ini dilakukan dalam rangka esktensifikasi perpajakan.
Dalam KPDL kali ini, petugas menemukan adanya kegiatan pembangunan tambak udang yang dilakukan perusahaan yang belum terdaftar di KPP Bintan. Berdasarkan keterangan dari Hardianto, salah satu karyawan yang menjadi pengelola lapangan, diketahui bahwa tambak udang ini merupakan milik PT Singkep Putra Perkasa (PT. SPP) yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Cengkareng.
Saat ini wajib pajak sudah menyelesaikan pembangunan 6 buah kolam dengan luas 15.000 meter persegi, bangunan kantor, gudang, dan beberapa bangunan lain. Adapun area yang sudah selesai dan sedang dibangun meliputi luas sekitar 8 hektar dari 30 hektar lahan yang dikelola. Pembangunan tambak sudah dilakukan sejak awal tahun 2022 dan masih terus dilanjutkan proses pembangunan dan pembukaan lahan. Operasional kolam yang sudah selesai dibangun sebagai tambak udang akan dilakukan dalam waktu dekat.
“PT. SPP seharusnya segera mendaftarkan diri ke KPP Pratama Bintan. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimana perusahaan harus terdaftar pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Apalagi lokasi usaha perusahaan hanya ada di singkep ini saja. Dan pulau singkep merupakan wilayah pengawasan KPP Pratama Bintan,” terang Sulino.
Sebelum menutup kunjungan, Sulino mengingatkan wajib pajak agar setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di KPP Pratama Bintan, wajib pajak masih harus menunaikan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak secara rutin dan benar. Selain itu, Sulino juga mengimbau para pegawai dan pengurus perusahan untuk segera melakukan update data dalam rangka pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP. Pemadanan NIK-NPWP diperlukan karena akan menjadi basis acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Puguh Setyono |
Kontributor Foto: Khoirul |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 82 kali dilihat