
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu dan KPP Pratama Bengkulu Dua melakukan sosialisasi daring melalui zoom meeting kepada wajib pajak terkait kebijakan pengurangan sanksi administrasi perpajakan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung (Selasa, 06/09).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi kedua KPP yang bertempat di ruangan podcast KPP Pratama Bengkulu Satu. Adapun materi yang disampaikan adalah skema kebijakan yang diberikan sampai dengan teknis pengisian formulir permohonan pengurangan sanksi. Syarat dan ketentuan untuk mengikuti kebijakan ini juga dijelaskan secara rinci oleh kedua narasumber, Rio Riski Pratama, Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Bengkulu Dua, dan Fasya Muhammad Ramadhan, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Bengkulu Satu.
“Jadi intinya, Wajib Pajak bisa mendapatkan pengurangan sanksi sebesar 100%, 75%, atau 50% tergantung skema kebijakan yang diikuti,” jelas Rio. “50% untuk STP, 75% untuk SKP yang terbit sebelum 2022, dan 100% untuk SKP yang terbit tahun 2022.”
Sosialisasi berlangsung selama 2 jam dari pukul 09.00-11.00 WIB Banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh Wajib Pajak menunjukkan antusiasme yang tinggi untuk mengikuti kebijakan ini. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap Wajib Pajak memperoleh informasi terkait kebijakan penghapusan sanksi Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang sayang sekali jika tidak dimanfaatkan,” tutur Fasya.
Kolaborasi ini dilakukan agar dapat menjangkau lebih banyak peserta mengingat undangan diberikan kepada Wajib Pajak yang berada dalam wilayah kerja dua KPP. “Kami berterima kasih kepada penyelenggara acara ini. Kami juga berharap agar rekaman zoom meeting ini dapat diberikan agar kami bisa menyimak lebih lanjut,” tutur salah seorang peserta. Acara diakhiri dengan membagikan materi pemaparan yang dilanjutkan dengan foto bersama dan ucapan terima kasih dari narasumber.
Pewarta: Okfina Ruth Gabriela Tampubolon |
Kontributor Foto: Nadiyah Anjarsari |
Editor: Imam Dharmawan |
- 30 kali dilihat