Empat hari sebelum berakhirnya masa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin melakukan asistensi pelayanan penyampaian SPT Tahunan Karyawan di Perusahaan Semen Indocement Tunggal Perkasa. Tbk, Tarjun, Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Senin, 28/3).

Kegiatan ini merupakan asistensi penyampaian SPT Tahunan yang dilakukan KPP Pratama Batulicin di perusahaan semen PT. Indocement Tunggal Perkasa. Tbk.  Waktu yang ditempuh tim layanan luar kantor KPP Pratama Batulicin ke lokasi kurang lebih 1.5 jam. Untuk memasuki area perusahaan, tim KPP Pratama Batulicin meminta izin kepada tim keamanan perusahaan untuk memasuki wilayah.

Account Representative KPP Pratama Batulicin terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim dari perusahaan dalam rangka pelaksanaan asistensi penyampaian SPT Tahunan. Dengan koordinasi tersebut, diharapkan pihak perusahaan dapat menyebarluaskan pengumuman ini kepada para pegawai agar memanfaatkan kegiatan ini dengan maksimal.

Banyaknya pegawai perusahaan dengan kesibukan kegiatan pengolahan semen membuat banyak karyawan masih bingung melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi karena pelaporan dilakukan setiap tahunnya. Dengan kehadiran tim KPP Pratama Batulicin, mereka mendapatkan kemudahan dalam pelaporan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kegiatan ini tentu sangat membantu pegawai PT. Indocement Tunggal Perkasa. TBk untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus berkunjung ke kantor pajak.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WITA ini dilaksanakan oleh tim Satuan Tugas Layanan Kantor KPP Pratama Batulicin. Dalam kegiatan tersebut, layanan perpajakan yang diberikan berupa aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), asistensi penyampaian SPT Tahunan, pemberian leaflet Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan konsultasi perpajakan lainnya. Layanan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk menghindari  penyebaran Covid-19.

E-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara online dan real-time melalui website pajak.go.id (djponline.pajak.go.id) atau aplikasi milik ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi). Sedangkan e-Form adalah formulir SPT elektronik dalam bentuk file atau dokumen elektronik. Perbedaannya adalah e-Filing pelaporan SPT seluruhnya online yang dapat dilakukan dimana saja, kapan saja dan cepat, sedangkan e-Form menggunakan formulir SPT elektronik yang dapat diisi secara offline dan disampaikan secara online melalui website yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu www.djponlie.pajak.go.id

Pemberian layanan di luar kantor ini guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya dan berharap dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui informasinya dapat memantau akun Instagram KPP Pratama Batulicin www.instagram.com/pajakbatulicin atau akun media sosial resmi KPP Pratama Batulicin lainnya serta layanan online dan layanan informasi, dengan nomor 0811-500-734