
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangko mengadakan acara edukasi perpajakan dengan menggandeng Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Merangin untuk memberikan edukasi perpajakan terkait Pajak Penghasilan atas Penjualan Tanah dan/atau Bangunan kepada Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Wajib Pajak Developer. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPP Pratama Bangko pada pukul 10.00 WIB dengan dihadiri oleh puluhan peserta (Senin, 29/11)
Kepala KPP Pratama Bangko, Teguh Hadi Wardoyo, membuka kegiatan dan mengucapkan terima kasih kepada Kabid Penagihan dan Penghapusan, Supianto sebagai perwakilan dari BPPRD Kabupaten Merangin, dan Koordinator Kelompok Subtansi Pemeliharaan Data dan Pembinaan PPAT, Edwin Damil Permana sebagai perwakilan dari ATR/BPN Kabupaten Merangin karena telah bersedia hadir untuk berpartisipasi dalam diskusi terkait proses bisnis penjualan tanah dan/atau bangunan.
Selain itu, Teguh menuturkan bahwa ia berharap, acara edukasi perpajakan kali ini dapat menjadi tempat untuk diskusi terkait proses bisnis penjualan tanah dan/atau bangunan “Saya Berharap, dengan adanya acara ini, kita bisa berkoordinasi, sharing hal-hal terbaru, serta peraturan terbaru, agar setelah ini kita bisa menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin terjadi," sambungnya.
Materi perpajakan disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Bangko, Fadlil Arif, yang membahas mengenai PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Sesi berikutnya dibawakan oleh Supianto sebagai perwakilan dari BPPRD Kabupaten Merangin, dengan topik yang disampaikan yaitu mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai keterkaitan BPN terhadap PPAT yang dibawakan Edwin sebagai perwakilanan dari BPN Kabupaten Merangin.
Kegiatan berlangsung selama dua jam hingga pukul 12.00 WIB, diakhiri dengan sesi diskusi yang disambut antusias oleh para peserta acara edukasi.
Kepala KPP Pratama Bangko, Teguh Hadi Wardoyo, membuka kegiatan dan mengucapkan terima kasih kepada Kabid Penagihan dan Penghapusan, Supianto sebagai perwakilan dari BPPRD Kabupaten Merangin, dan Koordinator Kelompok Subtansi Pemeliharaan Data dan Pembinaan PPAT, Edwin Damil Permana sebagai perwakilan dari ATR/BPN Kabupaten Merangin karena telah bersedia hadir untuk berpartisipasi dalam diskusi terkait proses bisnis penjualan tanah dan/atau bangunan.
Selain itu, Teguh menuturkan bahwa ia berharap, acara edukasi perpajakan kali ini dapat menjadi tempat untuk diskusi terkait proses bisnis penjualan tanah dan/atau bangunan “Saya Berharap, dengan adanya acara ini, kita bisa berkoordinasi, sharing hal-hal terbaru, serta peraturan terbaru, agar setelah ini kita bisa menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin terjadi," sambungnya.
Materi perpajakan disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Bangko, Fadlil Arif, yang membahas mengenai PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Sesi berikutnya dibawakan oleh Supianto sebagai perwakilan dari BPPRD Kabupaten Merangin, dengan topik yang disampaikan yaitu mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai keterkaitan BPN terhadap PPAT yang dibawakan Edwin sebagai perwakilanan dari BPN Kabupaten Merangin.
Kegiatan berlangsung selama dua jam hingga pukul 12.00 WIB, diakhiri dengan sesi diskusi yang disambut antusias oleh para peserta acara edukasi.
- 38 kali dilihat