Dalam rangka mengimbau wajib pajak untuk melakukan pelaporan realisasi insentif pajak, KPP Pratama Balikpapan Barat mengirimkan pesan broadcast melalui layanan sms (short message service) masking kepada wajib pajak yang mengajukan insentif pajak (Rabu, 20/5). Imbauan diberikan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah yaitu PMK-44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini sebelumnya turut disosialisasikan oleh Account Representative (AR) KPP Pratama Balikpapan Barat kepada wajib pajak melalui saluran WhatsApp.

Sosialisasi yang diberikan berupa informasi persyaratan dokumen yang harus dilengkapi serta tata cara pengajuan insentif pajak. Setelah melakukan pengajuan, wajib pajak dapat melakukan pelaporan realisasi insentif pajak pada laman pajak.go.id menggunakan layanan e-Reporting Insentif COVID-19. Untuk PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah pelaporan realisasi insentif pajak disampaikan setiap bulan yaitu paling lambat disampaikan tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 pelaporan realisasi insentif pajak diajukan setiap 3 bulan. Laporan realisasi harus dilakukan agar insentif pajak dapat dimanfaatkan.

Insentif pajak diberikan selama 6 bulan yaitu masa pajak April sampai dengan September 2020. Rencananya, kegiatan pengiriman imbauan pelaporan realisasi insentif pajak berupa sms kepada wajib pajak akan terus dilakukan setiap bulannya hingga akhir masa pajak pemberian insentif pajak. KPP Pratama Balikpapan Barat  berharap melalui imbauan ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan realisasi tepat waktu.