
Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon mengetatkan protokol kesehatan kepada wajib pajak yang datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Tomohon.
“Setiap wajib pajak yang datang, wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk ke dalam kantor. Tidak lupa juga untuk selalu menjaga jarak. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus di tengah pandemi saat ini,” ungkap Kepala KP2KP Tomohon Binsar Nicolaidos di Tomohon (Kamis, 20/1).
Binsar mengungkapkan, hingga pekan ketiga Januari 2021, jumlah wajib pajak yang menyambangi kantornya semakin meningkat. “Mereka (wajib pajak) ingin mendapatkan berbagai macam pelayanan secara langsung, mulai dari pembuatan kode billing, konsultasi, sampai dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT),” katanya.
Kesempatan itu dia gunakan untuk mengingatkan wajib pajak di kota Tomohon untuk segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Hal itu untuk mencegah keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan sehingga wajib pajak dapat terhindar dari sanksi.
“Setiap wajib pajak yang mendapatkan layanan di loket TPT selalu kami imbau untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan, karena itu merupakan kewajiban seluruh warga negara yang mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),” ungkapnya.
Selain layanan tatap muka di TPT, pihaknya telah menyediakan layanan konsultasi daring bagi wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan secara e-Filing. “Semua ini tentu saja kami lakukan demi kenyamanan dan keamanan wajib pajak,” pungkasnya. (KRM)
- 57 kali dilihat