
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan verifikasi lapangan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak(PKP) ke salah satu wajib yang berada di Jalan Durian, Keluarahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Selasa, 5/4).
Kunjungan ke wajib pajak yang bergerak dalam penjualan gawai ini dilakukan atas tindak lanjut permohonan wajib pajak yang mengajukan untuk dikukuhkan PKP dan aktivasi akun PKP sebelumnya. KP2KP Tanjung Selor menugaskan 2 petugas yaitu Erlanda Anggriawan dan Mahmud Arifudin dalam kegiatan verifikasi lapangan ini.
Dalam kunjungannya, petugas KP2KP Tanjung Selor memeriksa kebenaran data wajib pajak dengan keadaan sebenarnya. Selain itu petugas juga berkesampatan untuk mewancarai pengurus dari wajib pajak tersebut terkait kegiatan usaha yang dilakukan. Tak lupa juga wajib pajak diberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP.
“Untuk kewajibannya yaitu melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya sekaligus memungut dan menyetorkan PPN atas barang atau jasa yang termasuk Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur,” jelas Erlanda kepada pengurus wajib pajak.
Erlanda juga menyampaikan bahwa setelah permohonan aktivasi akun PKP telah selesai diproses, wajib pajak dapat melakukan instalasi aplikasi perpajakan yang terkait dengan PPN. “e-Faktur nanti digunakan untuk menerbitkan faktur pajak masukan maupun keluaran dan dapat dipasang setelah pengajuan ini selesai diproses,” pungkas Erlanda.
- 10 kali dilihat