Bersama Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjug Redeb, KP2KP Tanjung Selor mengadakan In House Training (IHT) mengenai Peraturan Menteri Keuangan terbaru Nomor 09/PMK.03/2018 kepada seluruh pegawai dan petugas honorer di Lantai 2 Gedung KP2KP Tanjung Selor, Tanjung Selor (Rabu, 21/2). Adapun peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018 mengatur tentang pelaporan SPT Masa yang dikecualikan apabila nominal pajak terutangnya nihil untuk SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25.
Dalam IHT tersebut, tidak hanya dijelaskan mengenai peraturan menteri keuangan terbaru namun juga tentang penerimaan SPT Tahunan untuk mengulas teknis yang perlu diperhatikan. Diharapkan melalui IHT tersebut pegawai dan petugas honorer menjadi paham dan dapat diterapkan dengan seksama khususnya dibagian loket tempat pelayanan terpadu.
- 141 kali dilihat