Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan kunjungan ke wajib pajak pengusaha distributor material bangunan, di Perum Tapis Blok A5 No.12 RT.006 RW.004 Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Selasa, 04/10).

Wajib pajak yang dimaksud adalah CV. Syahram Berkah Jaya. “Sebelumnya kami sudah mengkonfirmasi atas kedatangan kami ke wajib pajak untuk melakukan wawancara atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP),” ucap Wahyu Imam Prasetyo, Pelaksana KP2KP Tanah Grogot.

Dalam kunjungan tersebut, Tim KP2KP Tanah Grogot bertemu langsung dengan Wakil Direktur CV. Syahram Berkah Jaya Andri Kurniawan karena Direktur Utama sedang berada di luar kota.

Tim KP2KP Tanah Grogot menanyai beberapa hal “sejak kapan usaha ini berjalan? Dimana tempat membeli barang usahanya dan siapa rekanan usahanya? Berapa modal dan omzet yang dimiliki? Bagaimana proses kegiatan usahanya?” tanya Muhammad Abdulfattah, Pelaksana KP2KP Tanah Grogot.

Selain menanyai hal tersebut, Tim KP2KP Tanah Grogot melakukan validasi data yang ada di sistem dengan data yang valid atau sebenarnya dan menjelaskan tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. “Setelah status sebagai PKP nanti setiap penjualan akan dikenakan PPN dan dibuat faktur pajaknya, lapor SPT Masa PPN per bulan baik ada kegiatan dibulan tersebut maupun tidak, membayar PPN yang dipungut,” ucap Wahyu Imam Prasetyo.

“Jika berekanan dengan instansi pemerintah dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) di atas Rp.2.000.000 maka yang memungut PPN adalah instansi pemerintah tersebut, tidak lupa juga batas upload faktur adalah tanggal 15 bulan berikutnya dan batas lapor SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya,” imbuh Muhammad Abdulfattah.

Dalam wawancara tersebut wajib pajak menyetujui untuk dilakukan aktivasi akun PKP dan akan menjalakan kewajiban dan hak perpajakan dengan benar dan patuh.

Pewarta: Muhammad Abdulfattah
Kontributor Foto: Wahyu Imam Prasetyo
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas