
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan survei tempat kegiatan usaha sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan survei ini dilakukan di tempat kegiatan usaha wajib pajak di Bontolanra, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar (Jumat, 6/9).
Kegiatan survei ini dilaksanakan oleh Pelaksana KP2KP Takalar Eric Orlando dan Lalu Diya Adrian. Setelah tiba di lokasi usaha, tim KP2KP Takalar bertemu dengan salah satu pengurus dari wajib pajak tersebut. Tim survei KP2KP Takalar menyampaikan tujuan kedatangan tim KP2KP Takalar ke lokasi usaha untuk meninjau dan memastikan kesesuaian data antara dokumen permohonan aktivasi akun PKP wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya.
Dari penuturan pengurus, perusahaan ini berfokus pada penjualan telur ikan terbang. “Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan transaksi, namun belum bisa menerbitkan faktur pajak. Oleh karena itu, kami mengurus aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) agar dapat menerbitkan faktur pajak,” tutur beliau.
Faktur pajak dapat diterbitkan setelah proses aktivasi akun PKP. Kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh petugas merupakan rangkaian prosedur tindak lanjut permintaan aktivasi akun PKP yang dituangkan dalam laporan penelitian lapangan. Dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disetujui, PKP atau wakil/pengurus/pejabat atau pihak yang tercantum dalam formulir permintaan aktivasi akun PKP harus datang ke kantor pajak terdaftar untuk melakukan aktivasi akun PKP.
Dion, petugas survei KP2KP Takalar, juga menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. “Jadi setelah berstatus PKP, perusahaan wajib menerbitkan faktur pajak setiap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/dan atau Jasa Kena Pajak (JKP), memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran itu lebih besar dari pajak masukan, serta melaporkan perhitungan pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan dengan batas pelaporannya paling lama akhir bulan berikutnya. Jangan sampai wajib pajak sebatas menerbitkan faktur saja, karena ada kewajiban lainnya yang harus dijalankan sesuai amanat undang-undang,” jelas Dion.
Petugas KP2KP Takalar Eric menginformasikan kepada wajib pajak bahwa setelah laporan penelitian bahwa telah selesai, wajib pajak akan dimintakan untuk dapat hadir di kantor untuk melakukan pemasangan aplikasi faktur 3.2 pada gawai milik wajib pajak, menerima penjelasan tata cara pelaporan SPT Masa PPN melalui web efaktur, dan layanan administrasi lainnya di enofa seperti permintaan nomor seri faktur dan permohonan sertifikat elektronik.
Pewarta: Lalu Diya Adrian |
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 55 kali dilihat