Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menerima kunjungan Wajib Pajak Badan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar yang beralamat di Jalan Badaming Dg Rani No 12, Ling. Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang (Senin, 28/10).
Staf perusahaan yang hadir menjelaskan maksud kedatangannya bahwa ia ingin mengetahui cara mengkreditkan pajak masukan. “Saya staf admin baru di perusahaan Bu, dan kebetulan memegang tanggung jawab terkait pajak-pajak perusahaan, saya ingin mengetahui pengkreditan pajak masukan, terdapat beberapa faktur pajak masukan yang kami miliki namun belum kami input di aplikasi e-Faktur,” ujar staf perusahaan.
Andi Rukminah petugas TPT KP2KP Takalar menyambut baik kehadiran wajib pajak dan memberikan edukasi perpajakan tentang pengkreditan pajak masukan. ”Saat ini wajib pajak PKP tidak lagi harus menginput data pajak masukan secara manual ke aplikasi e-Faktur, terdapat fitur prepopulated yang memungkinkan wajib pajak untuk mengakses data faktur pajak masukan secara otomatis untuk dikreditkan oleh sistem,” jelas Rukminah.
Rukminah kemudian membimbing wajib pajak menggunakan fitur prepopulated data pada aplikasi e-faktur. “Silakan untuk memilih menu Prepopulated Data lalu pilih Faktur Pajak Masukan, kemudian ketik masa dan tahun, lalu klik Get Data, selanjutnya masukkan sertifikat elektronik wajib pajak, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi captcha dan password PKP, selanjutnya menuliskan kembali captcha dan klik validate, setelah itu akan muncul seluruh daftar Faktur Pajak Masukan wajib pajak pada masa tersebut, silakan untuk memilih Faktur Pajak Masukan yang akan dikreditkan, lalu klik upload, terakhir jalankan uploader pada menu Management Upload,” tuntun Rukminah.
Setelah berhasil upload faktur pajak masukan, wajib pajak kemudian melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN melalui web-efaktur.pajak.go.id dikarenakan terdapat faktur pajak masukan yang baru saja dikreditkan.
Setelah memahami tata cara penggunaan fitur Prepopulated Data pada aplikasi e-Faktur, wajib pajak pun mengucapkan terima kasih kepada petugas atas bimbingan yang diberikan. Dengan pemberian edukasi ini, KP2KP Takalar berharap dapat memberikan pemahaman terkait implementasi fitur prepopulated data yang memberikan kemudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sebagai PKP.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat