
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak orang pribadi di loket TPT KP2KP Takalar (Senin, 12/06). Wajib pajak berstatus isteri ini bermaksud untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan pengurusan administrasi perbankan, beliau memiliki usaha yang dikelola bersama dengan suami dan diketahui suami telah memiliki NPWP. Mendengarkan pernyataan beliau, petugas lalu mengarahkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan cetak NPWP keluarga.
“Pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan suami ini sebenarnya lebih sederhana dibanding dengan ibu memilih untuk melaksanakan perpajakan sendiri-sendiri atau terpisah,” jelas petugas.
Berdasarkan Pasal 8 ndang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah terakhir diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan (UU HPP) Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, diatur bahwa pada dasarnya keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga yaitu suami, istri, dan anak yang belum dewasa digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga (family based taxation).
Setelah memahami penjelasan petugas, wajib pajak lalu mengisi formulir cetak NPWP Keluarga yang diberikan petugas dengan melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan NPWP Suami.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 133 kali dilihat