Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang bersumber dari APBD (Senin, 30/9). Kegiatan ini dilangsungkan di Ruang Rapat BPKD Kabupaten Gowa.

"Koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pajak sangat vital fungsinya supaya terjadi keselarasan informasi antara Pemda dan Kantor Pajak. Salah satu bentuknya yaitu penyampaian Daftar Transaksi Harian dan Rincian Transaksi Harian (DTH/RTH)," ujar Wawan Ridwan, Kepala KPP Pratama Bantaeng, dalam sambutannya.

Dengan adanya penyampaian DTH/RTH kepada DJPK diharapkan nanti adanya keakuratan informasi ke depannya. Oleh karena itu salah satu fokus penyampaian materi pada sosialisasi ini adalah masalah DTH/RTH yang disampaikan oleh Ikhwan Latief, Account Representative KPP Pratama Bantaeng. Ikhwan Latief juga menjelaskan masalah mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak untuk Bendahara agar tidak ada kesalahpahaman lagi antara Bendahara dan Kantor Pajak.