
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan layanan dan konsultasi terkait tentang penerbitan e-Faktur kepada wajib pajak di Ruang Helpdesk KP2KP Sinjai, Jl Basuki Rahmat, Bringere, Kec. Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Selasa, 19/12).
A, Salah satu pengurus CV XYZ yang bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa pemerintah telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 30 Oktober 2023 menemui salah satu petugas Helpdesk dengan membawa berkas diantaranya faktur penjualan dan dokumen surat jalan. A merasa kebingungan dalam mengisi dan menerbitkan faktur pajak karena baru pertamakali mengadakan transaksi dengan pemerintah. "Maksud kedatangan saya kesini untuk berkonsultasi terkait cara penerbitan faktur pajak karena ini baru pertama kali CV kami membuat faktur pajak jadi butuh konsultasi secara tatap muka," jelas Wajib Pajak A .
Pada kesempatan tersebut, Andi yang sedang bertugas di layanan Helpdesk mengarahkan tentang tata cara pembuatan faktur dari awal hingga proses pelaporan. “Hal pertama yang perlu dilakukan adalah dengan meminta akun PKP dan sertifikat elektronik,” ujar Andi. Selain itu, Andi juga menjelaskan secara urut bagaimana cara penerbitan e-Faktur dan memberikan nomor layanan KP2KP Sinjai sehingga dapat menghubungi saat ada kendala.
Untuk diketahui bahwa dengan layanan e-Faktur, Direktorat Jenderal Pajak dapat meminimalisasi adanya kecurangan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya karena adanya fasilitas prepopulated, dimana wajib pajak hanya dapat mengkreditkan faktur pajak yang telah tersedia jika rekanan atau lawan transaksi telah mengupload faktur pajak dalam aplikasi e-Faktur. Selain itu, wajib pajak hanya dapat mengkreditkan pajak dibayar dimuka secara sistem tidak bisa lagi secara key in sehingga mengurangi fraud di bidang perpajakan.
KP2KP Sinjai berharap dengan kegiatan ini, wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak PKP yaitu menerbitkan faktur. Andi menjelaskan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi secara online dengan memanfaatkan fasilitas Whatsapp Center yang dimiliki oleh KP2KP Sinjai dan bisa datang secara langsung ke kantor.
Pewarta: Andi Muhammad Fadly Nur |
Kontributor Foto: Andi Muhammad Fadly Nur |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat