Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan verifikasi lapangan terhadap CV Mahkota Indah Perkasa dalam rangka menindaklanjuti permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Pangkajene, Kec. Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Jumat, 21/7).

CV Mahkota Indah Perkasa merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang impor mesin pertanian. CV Mahkota Indah Perkasa memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP meskipun usahanya masih belum berjalan. Dengan menjadi PKP, wajib pajak akan lebih mudah untuk bertransaksi karena dapat menerbitkan faktur pajak dan mengkreditkan faktur pajak.

Kunjungan yang dilakukan oleh Julia Ayu Wulandari dan Shely Azahra selaku Pegawai KP2KP Sidrap disambut langsung oleh Bapak Akmal selaku Direktur CV Mahkota Indah Perkasa. Kunjungan ini dilakukan dengan tujuan untuk memeriksa dan memastikan kebenaran data wajib pajak dengan data lapangan. Petugas pajak melakukan wawancara seputar usaha wajib pajak sebagai bahan penggalian potensi perpajakan serta menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP.

Julia menjelaskan kepada Bapak Akmal bahwa setelah dikukuhkan menjadi PKP wajib pajak dapat mengkreditkan pajak masukan atas impor mesin pertaniannya dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

Julia juga menjelaskan kewajiban memungut PPN, menerbitkan faktur, melakukan penyetoran PPN, dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN. Apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, terkait pengukuhan PKP yang telah diterimanya, akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi.

“Setelah dilakukan verifikasi lapangan ini, Bapak dapat datang ke kantor pajak untuk mendapatkan sertifikat, instalasi aplikasi e-Faktur, sekaligus asistensi cara pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN,” tutup Julia.

Pewarta: Shely Azahra
Kontributor Foto: Shely Azahra
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.