
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana membantu Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula yang datang ke kantor pajak untuk meminta bantuan pembuatan kode biling di KP2KP Sanana (Senin, 12/9).
Bendahara pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan, menyetor pajak yang telah dipotong/dipungut dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Pajak yang harus dipotong/dipungut, disetor, dan dilaporkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelum melakukan penyetoran pajak, bendahara instansi diharuskan untuk membuat kode biling dan melakukan pembayaran pajaknya melalui kantor pos atau bank.
Petugas Loket Musdin Fatli Hasan memberikan asistensi kepada wajib pajak mengenai pembuatan kode biling serta mengingatkan kembali mengenai batas waktu penyetoran pajak terutangnya. Selain itu, Musdin juga menyampaikan informasi-informasi terbaru seputar aspek perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 58 dan 59 tahun 2022. Aturan tersebut membahas aturan terbaru tarif pajak. Salah satu bahasan menarik adalah masih ditemukan wajib pajak yang menggunakan tarif lama 10% dalam menghitung PPN yang harus disetorkan dimana tarifnya sudah naik menjadi 11% per 1 April 2022.
“Bendahara instansi memliki kewajiban untuk membuat bukti potong, menyetor atau membayar pajak, dan melaporkannya melalui SPT Masa dan Tahunan. Apabila ada keterlambatan penyetoran atau pelaporan, maka dapat dikenakan sanksi atau denda. Contoh pengenaannya adalah dikenakan denda Rp100.000 jika terlambat menyampaikan SPT masa PPh 21/26,” jelas Musdin kepada wajib pajak.
Dengan informasi yang telah disampaikan tersebut, diharapkan wajib pajak dapat memahami aturan-aturan terbaru serta memberikan kemudahan bagi mereka dalam membuat kode biling.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 29 kali dilihat